Senin, 23 November 2009

Negara Hukum dan Demokrasi

NEGARA HUKUM

Aristoteles merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegarayang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Negara harus menjadi Negara Hukum, itulah semboyan dan sebenarnya juga daya pendorong daripada perkembangan pada zaman baru ini. Negara harus menentukan secermat-cermatnya jalan-jalan dan batas-batas kegiatannya bagaimana lingkungan (suasana) kebebasan itu tanpa dapat ditembus. Negara harus mewujudkan atau memaksakan gagasan akhlak dari segi negara, juga secara langsung, tidak lebih jauh daripada seharusnya menurut suasana hukum. Inilah pengertian Negara Hukum, bukannya misalnya, bahwa negara itu hanya mempertahankan tata hukum saja tanpa tujuan pemerintahan, atau hanya melindungi hak-hak dari perseorangan. Negara Hukum pada umumnya tidak berarti tujuan dan isi daripada Negara, melainkan hanya cara dan untuk mewujudkannya.

Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.

Lebih lanjut Friedrich Julius Stahl mengemukakan empat unsur rechtstaats dalam arti klasik, yaitu:
1. Hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut trias politica);
3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.




HUBUNGAN NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI

Hukum dan demokrasi merupakan sesuatu yang saling berkaitan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Hukum dipergunakan untuk melegitimasi kekuasaan, agar kekuasaan tersebut bisa diakui, sebaliknya hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Penguasa tidak bisa mempergunakan kekuasaannya dengan semena-mena tanpa dasar hukum atau atas nama demokrasi. Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang secara subtansi sangat berbeda dengan demokrasi Barat.Indonesia adalah negara hukum. Term itu kemudian banyak dikaitkan dengan konsep the rule of law. Walaupun sebenarnya masih perlu diperdebatkan dan dikritisi, sebab di negara Barat sendiri konsep tersebut mulai banyak menuai kritik, karena banyak ketimpangan-ketimpangan.

Hukum dan demokrasi mempunyai hubungan yang sangat erat. Terkadang dari keduanya sering dijadikan sebagai alat untuk memuaskan nafsu berkuasa sekelompok orang sebagaimana pengalaman Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Baru dengan terjadinya Abuse of Power secara membabi buta. Secara umum demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang ruhnya berasal dari kultul dan adat istiadat masyarakat Indonesia sendiri yang jelas sangat berbeda dengan demokrasi Barat. Demokrasi sebenarnya juga diajarkan dan dipraktekan oleh Nabi Muhammad ketika berhasil membangun sebuah negara dan konstitusi Madinah. Namun sangat disayangkan pada konteks sekarang di dunia Islam demokrasi kembali diperdebatkan keabsahannya




NEGARA HUKUM ATAU NEGARA KEKUASAAN


Tahun lalu diramaikan dengan tindakan sepihak oleh Front Pembela Islam (FPI), atas kompleks milik sebuah organisasi Islam Ahmadiyah di Bogor hingga sekarang. Mau tidak mau, kita lalu menjadi tercengang karena serangan itu akibat dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa gerakan Ahmadiyah dalam segala bentuknya dilarang oleh Islam. Pendapat ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Sedang badan yang berwenang dalam hal ini, yaitu Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) di lingkungan Kejaksaan Agung mengatakan gerakan Ahmadiyah Qadiyan saja yang dilarang oleh ajaran Islam, sedangkan aliran lainnya tidak demikian. Karena itu, patutlah kita saat ini mengajukan pertanyaan: manakah yang akan dipakai keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar, ataukah pendapat sebuah lembaga betapa terhormatnya sekalipun, seperti MUI.
Soal serupa pernah juga penulis alami, yaitu ketika gerakan Bahaisme terkena tindakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) di Kabupaten Pati beberapa tahun yang lalu. Pada saat itu penulis mengambil sikap tegas, karena pihak Kodim melarang sekolah untuk menerima anak-anak orang Bahai untuk turut ujian SMP, karena ada larangan tertulis atas Baha?iisme berdasarkan sebuah Keputusan Presiden (Kepres) No. 264/1962. Penulis menentang keputusan itu, menurut penulis hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar dan dengan demikian batal demi hukum. Ketika menjadi Presiden melalui Kepres No. 69/2000 penulis mencabut Kepres No. 264 itu. Walaupun Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam hal itu, tetapi aparat kekuasaan memahami kenyataan yang ada. Akhirnya keputusan sebelumnya itu tidak dilaksanakan dan menjadi barang mati. Tapi mengapa hal ini tidak terjadi pada kasus di Bogor tersebut?
Karena Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam kasus di Bogor ini, patutlah kita bertanya kepada diri sendiri: siapakah yang berkuasa di negeri kita saat ini? Hukum kah atau kekuasaan? Dalam beberapa hal kekuasaan memang memerintah secara luas, seperti dalam kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikhawatirkan apabila pemeriksaan atas lembaga itu oleh alat penegak hukum, maka akan membuka kesalahan demi kesalahan yang dilakukan KPU selama ini dari sudut Undang-Undang. Dan seluruh proses Pemilihan Umum dari pemilu badan-badan legislatif hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dalam pandangan penulis tidak memiliki keabsahan hukum dan kejujuran, membuat hasilnya tidak memiliki legitimasi. Persoalannya adalah perlukah proses itu diulang kembali, padahal kita tidak mampu untuk itu?
Sebagai bangsa, kita patut mempertanyakan kedua hal itu: siapakah yang berkuasa? Dan perlukah pemilu diulang kembali? Pertanyaan ini penting untuk masa depan kita karena terkait dengan pertanyaan akankah kita memiliki negara demokratis ataukah tidak? Sudah tentu, ada ?tuduhan? ke arah penulis, bahwa ia membuat kekacau-balauan hidup kita sebagai bangsa. Namun penulis beranggapan harus ada yang memimpin ?kemampuan? bangsa kita di saat ini dan masa depan. Kalau bertanya saja kita sudah tidak mampu, bukankah ini berarti sudah terjadi ketakutan antara fakta dengan lemahnya kontrol atas perbuatan kita sendiri? Bukankah pemerintah sendiri wajib menengakkan demokrasi?
Karenanya, kedua pertanyaan diatas dikemukakan dalam tulisan ini, guna memulai sebuah proses yang memiliki legitimasinya sendiri. Bukankah kita tidak akan membiarkan bangsa ini kembali ke masa lampau yang otoriter, dengan kekuasaan mengendalikan seluruh aspek kehidupan bangsa seperti pada pemerintahan Orde Baru sebelum 1999? Kalau memang benar demikian, lalu apa perlunya dilakukan reformasi politik yang dimulai tahun 1998, jika sikap serba tanggung seperti yang diperlihatkan sekarang oleh pihak memerintah, hanya akan berakibat lebih hancurnya pemerintahan kita. Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) adalah hasil dari ?perkawinan? sikap takut dan serba tanggung tadi. Jadi kita harus menentukan, model lama atau baru yang dipakai?
Karenanya, menjelang ulang tahun ke-lima Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saatnya sangat tepat untuk mempertanyakan kepada diri sendiri, benarkah kita negara hukum ataukah negara kekuasaan? Memang, peradilan kita masih dikuasai oleh sebuah mafia, tapi dapat kita lihat bahwa ada perkembangan menuju ke arah perubahan fundamental pada kekuasaan hukum. Pihak yang menginginkan kekuasaan hukum menjadi hilang, lamban laun akan didesak oleh kenyataan oleh sistem peradilan kita yang ternyata masih menggunakan patokan hukum. Kalau ini didorong terus, maka kita akan percaya bahwa demokrasi akan tumbuh dengan baik di negeri kita. Karenanya, dua persoalan di atas memerlukan jawaban tuntas dari kita semua: benarkah hukum berkuasa dinegeri ini ataukah pemegang kekuasaan?
Jika Amerika Serikat dalam ujung abad ke 18 masehi dipenuhi oleh perdebatan antara hak-hak individu yang diwakili Thomas Jefferson, melawan hak-hak kolektif masyarakat yang diwakili oleh negara-negara bagian dengan pendekar Alexander Hamilton, maka negeri kita baru diabad ke-21 ini mengalami perdebatan antara hak-hak masyarakat berhadapan dengan hak-hak individu, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Dalam tatanan ini, gerakan apapun di masyarakat, seperti gerakan semacam Front Pembela Islam (FPI), betapa benarnya sekalipun ia dari sudut ajaran agama, tidak berhak melakukan tindakan melawan hukum seperti yang dilakukannya di Bogor terhadap para pengikut Gerakan Ahmadiyah. Tindakan yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum dan UUD, karena apa yang dilakukan orang-orang Ahmadiyah itu tidak bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang.
Ini perlu dikemukakan disini, karena ada anggapan bahwa langkah-langkah FPI itu didasarkan kepada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebenarnya harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan UUD dari sudut teoritik. Ketundukan kepada UUD itu mencerminkan kenyataan kita adalah sebuah negara hukum, sedang perbuatan FPI itu mencerminkan sikap dan anggapan bahwa negara kita adalah negara kekuasaan (mach state) dan bertentangan dengan bunyi UUD kita sendiri. Ini tidak berarti negara harus melakukan tindakan kekerasan kepada FPI, melainkan melakukan pendidikan kembali untuk menanamkan prinsip kedaulatan hukum (law sovereignty) itu. Kekerasan hanya digunakan jika benar-benar diperlukan oleh negara untuk menengakkan kedaulatannya.
Karenanya, perkembangan keadaan harus diikuti dengan penuh kecermatan. Hal-hal yang benar-benar perlu diubah harus mengalami perubahan, kalau perlu diganti. Orang-orang Kristen Mormon di AS abad lampau harus menerima bahwa Undang-Undang di negeri itu yang melarang orang kawin lebih dari seorang istri, walaupun ajaran semula dari kaum itu memperkenankan empat orang istri. Perubahan seperti itu, menunjukkan dengan nyata bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang terjadi dalam sejarah manusia, bukan?